Street Manners: Jangan Angkut Barang Melebihi Kapasitas Motor, Simak 3 Aturannya

Ahmad Ridho - Kamis, 9 Mei 2019 | 11:59 WIB
istimewa
Ilustrasi bawa barang melebihi kapasitas di motor.

MOTOR Plus-online.com - Di jalan raya pasti pernah melintas pemotor yang mengangkut barang melebihi kapasitas.

Barang yang terlampau besar menyulitkan pemotor dan bisa menimbulkan kecelakaan.

Padahal, motor yang berukuran kecil harusnya disesuaikan dalam membawa barang-barang.

Selain melanggar aturan, membawa barang melebihi kapasitas motor bisa ditilang polisi.

Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan

Baca Juga : Puluhan Harley-Davidson Ringsek Tertimpa Truk Pengangkut Di Tol Cipali

Larangan mengangkut barang berlebihan di motor juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Meski begitu, tak lantas pemotor atau perusahaan diperbolehkan memanfaatkan motor terlalu berlebihan ketika mengangkut barang-barang, tapi harus memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan.

Pada bagian ketiga di dalam PP, tentang Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor pasal 10 ayat 4, disebutkan persyaratan teknis supaya membawa barang di motor diperbolehkann.

Aturan ini juga dirumuskan berdasarkan faktor keselamatan di jalan. Persyaratan yang dimaksud untuk sepeda motor yaitu:

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular