Baca Juga : Simpang Asoka Mencekam, Video Pemotor Tantang Duel Petugas Dishub, Enggak Terima Ditegur
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengacu pada aturan tersebut, tak ada toleransi sebenarnya buat pengendara sepeda motor, yang muatan barang bawaannya melebihi aturan teknis tersebut.
Baca Juga : Walaupun Ramai Kasus Gredek, Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja 150 Ini Mau Dibarter Honda PCX 150
Baca Juga : Gawat, Video Motor Setan Jalan Sendiri Nabrak Pemotor dari Arah Berlawanan?
Jadi, siap-siap diberhentikan dan ditilang polisi karena sudah pasti melanggar dengan membawa barang melebihi kapasitas di motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR