MOTOR Plus-online.com - Di jalan raya pasti pernah melintas pemotor yang mengangkut barang melebihi kapasitas.
Barang yang terlampau besar menyulitkan pemotor dan bisa menimbulkan kecelakaan.
Padahal, motor yang berukuran kecil harusnya disesuaikan dalam membawa barang-barang.
Selain melanggar aturan, membawa barang melebihi kapasitas motor bisa ditilang polisi.
Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan
Baca Juga : Puluhan Harley-Davidson Ringsek Tertimpa Truk Pengangkut Di Tol Cipali
Larangan mengangkut barang berlebihan di motor juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Meski begitu, tak lantas pemotor atau perusahaan diperbolehkan memanfaatkan motor terlalu berlebihan ketika mengangkut barang-barang, tapi harus memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan.
Pada bagian ketiga di dalam PP, tentang Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor pasal 10 ayat 4, disebutkan persyaratan teknis supaya membawa barang di motor diperbolehkann.
Aturan ini juga dirumuskan berdasarkan faktor keselamatan di jalan. Persyaratan yang dimaksud untuk sepeda motor yaitu:
Baca Juga : Simpang Asoka Mencekam, Video Pemotor Tantang Duel Petugas Dishub, Enggak Terima Ditegur
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengacu pada aturan tersebut, tak ada toleransi sebenarnya buat pengendara sepeda motor, yang muatan barang bawaannya melebihi aturan teknis tersebut.
Baca Juga : Walaupun Ramai Kasus Gredek, Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja 150 Ini Mau Dibarter Honda PCX 150
Baca Juga : Gawat, Video Motor Setan Jalan Sendiri Nabrak Pemotor dari Arah Berlawanan?
Jadi, siap-siap diberhentikan dan ditilang polisi karena sudah pasti melanggar dengan membawa barang melebihi kapasitas di motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR