Street Manners: Ancaman Penjara 1 Tahun Menanti Pemotor yang Ngebut dan Ugal-ugalan

Ahmad Ridho - Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:27 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemotor ngebut di jalan raya.

Baca Juga : Gak Sesuai Harapan, Bos Honda Kembali Mencak-mencak dan Sindir Jorge Lorenzo

Baca Juga : Jalur Bojonegoro Macet, Video Sopir Bus Bentrok dengan Sopir Kontainer, Pemotor Nyaris Jadi Korban

Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular