MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan hampir setiap hari terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan.
Bukan cuma kendaraan yang hancur, korban juga bisa kehilangan nyawa.
Salah satu penyebab kecelakaan adalah ngebut dan ugal-ugalan.
Baca Juga : Video Detik-detik Pemotor Nekat Dorong dan Bentak Polisi, Surat Tilang Nyaris Direbut
Baca Juga : Brutal! Seorang Pemuda Tewas Mengenaskan Dibacok Geng Motor, Lenteng Agung Mencekam
Pemotor yang ngebut cenderung hilang kendali yang berujung pada kecelakaan.
Padahal selain kehilangan nyawa, pemotor yang ngebut atau ugal-ugalan di jalan bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115.
Berikut isi pasal 115, dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Gak Sesuai Harapan, Bos Honda Kembali Mencak-mencak dan Sindir Jorge Lorenzo
Baca Juga : Jalur Bojonegoro Macet, Video Sopir Bus Bentrok dengan Sopir Kontainer, Pemotor Nyaris Jadi Korban
Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR