Baca Juga : Video Ratusan Polisi Grebek Door To Door Ke Rumah-rumah Warga, Puluhan Motor Diangkut
Dan yang satu lagi, enggak kalah besarnya.
Seorang driver ojol terlihat membawa satu buah kasur berukuran besar.
Bahkan karena terlalu besar, posisi kasur sampai miring.
Dan menyebabkan lebar motor jadi jauh bertambah, melewati setang motor.
Baca Juga : Heboh Suzuki Ignis Angkut Motor Kawasaki KSR, Ini Ubahan Lengkapnya
Padahal membawa barang berukuran besar seperti itu sangat berbahaya dan sudah dilarang lho.
Hal tersebut sudah disebutkan pada pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang berisi, "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)."
Lalu pada PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan pasal 10 ayat 4 juga disebutkan Persyaratan teknis angkut barang dengan kendaraan motor untuk sepeda motor meliputi 3 hal.
Baca Juga : Heboh Video Yamaha NMAX Tercebur ke Laut, Ini yang Harus Dilakukan Usai Motor Terendam Air
Pertama, lebar muatan tidak melebihi setang kemudi.
Lalu yang kedua, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Terakhir, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Nah, semoga tidak ada lagi ya konsumen yang menyuruh driver ojol membawa muatan melebihi aturan di atas!
Source | : | Instagram/@c3rita_ojol |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR