Tega Banget, Driver Ojol Dapat Orderan Kirim Barang Gak Kira-kira, Rawan Kecelakaan

Fadhliansyah - Minggu, 12 Mei 2019 | 08:45 WIB
Tribunnews
Ilustrasi Ojek Online

MOTOR Plus-online.com - Seringkali kita melihat para driver ojek online (ojol) yang mendapatkan orderan untuk mengantar barang.

Memang mengantar barang merupakan salah satu bentuk layanan yang disediakan oleh ojol.

Namun yang namanya mengantar barang naik motor, pasti enggak bisa sembarangan.

Jangan sampai barang yang dibawa berukuran terlalu besar untuk diangkut dengan motor.

Baca Juga : Biker Ini Beli 2 Unit Honda PCX 150 Sekaligus, Jadi Full Karbon Pertama di Indonesia

Baca Juga : Wah, Motor Kawasaki Ninja Karbu Masih Dijual, Bentuknya Kok Jadi Gini?

Karena hal tersebut sangat berbahaya.

Seperti pada dua foto yang diunggah oleh akun Instagram @c3rita_ojol ini.

Pada foto yang pertama terlihat seorang driver ojol sedang membawa barang berukuran besar dalam jumlah yang cukup banyak.

Karena terlalu besar, barang-barang yang dibawa sampai jauh melewati jok motor.

Baca Juga : Video Ratusan Polisi Grebek Door To Door Ke Rumah-rumah Warga, Puluhan Motor Diangkut

IG/c3rita_ojol
Ojol bawa muatan berukuran besar

Dan yang satu lagi, enggak kalah besarnya.

Seorang driver ojol terlihat membawa satu buah kasur berukuran besar.

Bahkan karena terlalu besar, posisi kasur sampai miring.

Dan menyebabkan lebar motor jadi jauh bertambah, melewati setang motor.

Baca Juga : Heboh Suzuki Ignis Angkut Motor Kawasaki KSR, Ini Ubahan Lengkapnya

IG/c3rita_ojol
Seorang driver ojol harus mengangkut satu buah kasur naik motor

Padahal membawa barang berukuran besar seperti itu sangat berbahaya dan sudah dilarang lho.

Hal tersebut sudah disebutkan pada pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang berisi, "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)."

Lalu pada PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan pasal 10 ayat 4 juga disebutkan Persyaratan teknis angkut barang dengan kendaraan motor untuk sepeda motor meliputi 3 hal.

Baca Juga : Heboh Video Yamaha NMAX Tercebur ke Laut, Ini yang Harus Dilakukan Usai Motor Terendam Air

Pertama, lebar muatan tidak melebihi setang kemudi.

Lalu yang kedua, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Terakhir, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Nah, semoga tidak ada lagi ya konsumen yang menyuruh driver ojol membawa muatan melebihi aturan di atas!

Source : Instagram/@c3rita_ojol
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular