Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran, Simak 10 Tips Terhindar dari Kecelakaan Fatal di Jalan Raya
Akhirnya pemotor lolos dari razia karena mengamuk dan melawan polisi.
Pemotor atau pengendara monbil yang sengaja melawan polisi terancam dikenai pasal 211 dan 212 KUHP mengenai perlindungan aparat negara.
Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Klik link videonya di bawah ini:
https://www.facebook.com/KaroNews/videos/302437337312177/
Source | : | Facebook @karo news |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR