MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pengendara motor yang bandel dengan memarkir motornya di trotoar.
Padahal sudah jelas ada larangannya, dan trotoar juga diperuntukkan khusus untuk pejalan kaki.
Larangannya tertulis jelas pada Pasal 275 UU LLAJ.
Yang isinya disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Dua Ratus Gengster Berani Mati Ancam Polisi Akan Serbu Jabodetabek
Baca Juga: Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan
Hari ini, Selasa (20/5/2019), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akhirnya menindak sejumlah motor yang masih nekat parkir di trotoar kawasan Tanah Abang.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak menyebutkan, 18 kendaraan roda dua diangkut dalam operasi tersebut.
"Kalau yang diinfokan (parkir liar) hari Sabtu dan Minggu kami sudah tindak lanjuti hari ini," ujar Harlem dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.
Harlem mengatakan maraknya parkir liar di trotoar terjadi karena peningkatan pengunjung di kawasan Tanah Abang jelang Hari Raya Idul Fitri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR