Baca Juga: Dua Ratus Gengster Berani Mati Ancam Polisi Akan Serbu Jabodetabek
"Lubangnya cukup dalam sekitar 15 sentimeter ditambah kondisi rusaknya sebagian jalan," katanya.
Karena itu, warga sekitar menaruh tangki air di ruas jalan setempat.
Tujuannya tentu agar pengendara terutama sepeda motor tahu ada tanda bahaya mengenai jalan rusak.
"Kalau tidak ditaruh benda sebagai tanda, pengendara yang melintas dari Cakung ke Bekasi dengan kecepatan tinggi akan menghantam lubang dan terjatuh," katanya lagi.
Baca Juga: Langsung Terciduk, Video Penangkapan Geng Motor yang Tewaskan Peserta Sahur On the Road
Namun sebenarnya, memasang rambu-rambu seperti tangki air itu tidak diperbolehkan lho.
Hal itu tertulis di UU NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat 6.
Bahwa pengadaan rambu, merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," tertulis pasalnya.
Baca Juga: Insiden Sama Murid Valentino Rossi di MotoGP Prancis, Maverick Vinales Salahkan ini
Sehingga dari aturan, masyarakat dilarang memasang rambu di jalan.
Karena tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah menyarankan, warga yang menemukan lubang di jalan raya, melapor ke instansi terkait.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hampir Setiap Malam Pengendara Motor Terjatuh di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi, Ini Penyebabnya
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR