"Tersangka berhasil diungkap melalui penyelidikan yang cukup rumit, memakan waktu, tenaga, dan otak," kata Tumpak di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (20/5/2019).
"Kalau peristiwa ini tidak diungkap tuntas, ini utang besar bagi kami," tambahnya.
Tersangka N diketahui masih berusia 17 tahun, dan merupakan alumni SMPN 29 Jakarta.
Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban, yakni Danu Tirta (16).
"Dari hasil pemeriksaan, dia bawa (celurit) sendiri dari rumahnya. Ini inisiatif sendiri dari tersangka," jelas Tumpak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
KOMENTAR