MOTOR Plus-online.com - Berita seputar kebrutalan geng motor mulai mereda setelah sebelumnya merajalela.
Polisi dengan sigap memburu pelaku geng motor yang menebar ancaman dan membunuh warga tak berdosa.
Bukan cuma warga yang melintas, geng motor juga mengincar peserta sahur on the road (SOTR).
Sabtu (18/5/2019) dini hari kemarin, seorang peserta SOTR dibunuh geng motor.
Baca Juga: Mencekam, Proses Penangkapan dan Pengeroyokan Geng Motor, Nekat Serang Warga Pakai Senjata Tajam
Baca Juga: Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan
Korban luka parah usai beberapa kali disabet senjata tajam.
Polisi langsung melakukan perburuan tersangka pembacokan terhadap peserta SOTR itu.
Setelah 14 jam, jajaran Polsek Metro Setiabudi baru bisa meringkus pelaku pembacokan yang menewaskan seorang peserta sahur on the road (SOTR) pada Sabtu (18/5/2019) dini hari.
Kapolsek Metro Setiabudi AKPB Tumpak Simangunsong mengatakan, tersangka bernama MN alias N ditangkap di rumahnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Baca Juga: Masih Terpuruk di MotoGP, Jorge Lorenzo Bilang Motor Honda Gak Cocok Buat Mantan Pembalap Yamaha
"Tersangka berhasil diungkap melalui penyelidikan yang cukup rumit, memakan waktu, tenaga, dan otak," kata Tumpak di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (20/5/2019).
"Kalau peristiwa ini tidak diungkap tuntas, ini utang besar bagi kami," tambahnya.
Tersangka N diketahui masih berusia 17 tahun, dan merupakan alumni SMPN 29 Jakarta.
Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban, yakni Danu Tirta (16).
Baca Juga: Wilayahnya Sering Jadi Lokasi Bentrokan Geng Motor, Kapolsek Tanah Abang Akan Lakukan Ini
Baca Juga: Mojokerto Geger, Teror Begal Payudara Kembali Marak, Pemotor Wanita Dipepet dan Digerayangi
"Dari hasil pemeriksaan, dia bawa (celurit) sendiri dari rumahnya. Ini inisiatif sendiri dari tersangka," jelas Tumpak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Source | : | instagram.com @warung_jurnalis |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR