Parah, 7 Kali Masuk Penjara Gak Bikin Rindi Kapok, Diringkus Polisi Gara-gara Motor

Ahmad Ridho - Jumat, 24 Mei 2019 | 17:23 WIB
Tribun Video
Rindi alias Endhog (kiri) tersangka maling motor di Pekalongan, Jateng.

Baca Juga: Enteng Banget Jawaban Jorge Lorenzo Saat Disindir Kapan Tampil Bagus di MotoGP

Setelah dicek, tidak hanya motor saja yang hilang, dua buah handphone merek Oppo dan Samsung dan tas berisi uang Rp 283 ribu ikut raib.

"Korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah itu dikembangkan oleh anggota,"kata Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan kepada Tribunjateng.com.

Berdasarkan keterangan para saksi, Kapolres menjelaskan, anggota berhasil menangkap seorang tersangka di jalan Kebongagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Disusul kedua tersangka lainnya yang ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Ketiga tersangka yakni Rifki Syahrul Bachtiar (19) warga Dukuh Jetis Desa Ketilang Kecamatan Bojong dan teman sekampungnya Rindi Wicaksono alias Endhog (25) dan Murdiono (24) warga Desa Kalipancur Kecamatan Bojong," jelas Kapolres.

Baca Juga: Motor Matic Remuk Masuk Kolong Truk Molen, Pemotor Tutup Usia Jelang Buka Puasa

Pihaknya menambahkan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 3e dengan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara.

Sementara, Endhog tersangka pencurian sepeda motor mengatakan ia sudah tujuh kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda.

"Sudah bolak-balik masuk penjara, rata-rata kasusnya mencuri handphonenya di dalam rumah, burung dara dan paling banyak mencuri sepeda motor," kata Endhog

Ia mengaku melakukan pencurian sepeda motor didalam rumah bersama kedua temannya yang baru pertama kali kenal.

Source : Tribun Video
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular