MOTOR Plus-online.com - Masyarakat harus semakin waspada dengan aksi pencurian motor (curanmor).
Maling semakin nekat dan enggak hanya malam hari, tapi siang hari juga berani mencuri motor.
Insiden pencurian motor kembali terjadi dan menimpa seorang warga di Pekalongan, Jateng.
Rindi alias Endhog (25) warga Desa Ketitang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tak pernah kapok masuk penjara.
Baca Juga: Performa Vespa LX 150 Jadi Tambah Bengis, Tanpa Perlu Oprek Mesin Boskuh
Kali ini, dia kembali dibui, gara-gara melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar, pada (22/4/2019) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan, Kamis, (23/5/2019).
Kapolres mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin (22/04/2019) dinihari. Korban menyadari aksi kejahatan tersangka ketika akan melaksanakan solat subuh.
Korban kaget setelah mendapati motornya yang awalnya berjumlah 4 unit tinggal 3 unit. Dengan kondisi pintu rumah samping sudah tidak terkunci.
Baca Juga: Enteng Banget Jawaban Jorge Lorenzo Saat Disindir Kapan Tampil Bagus di MotoGP
Setelah dicek, tidak hanya motor saja yang hilang, dua buah handphone merek Oppo dan Samsung dan tas berisi uang Rp 283 ribu ikut raib.
"Korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah itu dikembangkan oleh anggota,"kata Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan kepada Tribunjateng.com.
Berdasarkan keterangan para saksi, Kapolres menjelaskan, anggota berhasil menangkap seorang tersangka di jalan Kebongagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Disusul kedua tersangka lainnya yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Ketiga tersangka yakni Rifki Syahrul Bachtiar (19) warga Dukuh Jetis Desa Ketilang Kecamatan Bojong dan teman sekampungnya Rindi Wicaksono alias Endhog (25) dan Murdiono (24) warga Desa Kalipancur Kecamatan Bojong," jelas Kapolres.
Baca Juga: Motor Matic Remuk Masuk Kolong Truk Molen, Pemotor Tutup Usia Jelang Buka Puasa
Pihaknya menambahkan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 3e dengan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara.
Sementara, Endhog tersangka pencurian sepeda motor mengatakan ia sudah tujuh kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda.
"Sudah bolak-balik masuk penjara, rata-rata kasusnya mencuri handphonenya di dalam rumah, burung dara dan paling banyak mencuri sepeda motor," kata Endhog
Ia mengaku melakukan pencurian sepeda motor didalam rumah bersama kedua temannya yang baru pertama kali kenal.
Baca Juga: Kejam! Wajah Tukang Ojek Jadi Cacat Akibat Disundut Knalpot Racing, Pelakunya Oknum Polisi
"Kejahatan ini tidak direncanakan aksinya dilakukan saat menenggak miras bersama-sama dan saya kapok mas tidak mau mengulanginya lagi," ungkapnya.
Source | : | Tribun Video |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR