Bahkan lanjutnya, secara psikologis, jalan tol yang relatif lengang akan memacu pemotor untuk memacu di kecepatan tinggi.
Jika tidak mahir mengendalikan motor, pemotor akan mudah oleng, bahkan jatuh hingga celaka.
Lalu, bagaimana prosedur yang diberlakukan, jika pemotor ketahuan masuk jalan tol?
"Pemotor tersebut akan dikejar oleh petugas, untuk kemudian digiring ke pintu keluar," jelas Danik Irawati, Head of Corporate Communications Astra Infra.
Baca Juga: Wulan Guritno Beri Uang Segepok Ditolak Driver Ojek Online Wanita
"Kalau misalnya ditemukan kejadian seperti itu, oleh petugas jalan tol atau Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pemotor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja, dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Waduh, jangan sampai deh bawa motor masuk tol, selain berbahaya, dendanya juga besar!
Baca Juga: Enggak Nyangka, Kaliper Rem Yamaha Mio Ternyata Bisa Dijadikan Kopling Hidrolik
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR