MOTOR Plus-online.com - Sering kita temukan, kasus dimana pemotor nekat masuk jalan tol.
Dimulai dari tidak paham, kalau jalan tol hanya untuk kendaraan beroda lebih dari empat.
Lalu ada juga yang memang sengaja masuk tol, dengan cara melewati pintu tol saat terbuka (tailgating).
Padahal PT Jasa Marga memberi larangan di pintu masuk, bahwa pemotor dilarang masuk jalan tol.
Baca Juga: Kudus Geger! Pengamen Wanita Beli Motor Cash, Ngamen Sebulan Raup Rp 30 Juta
Baca Juga: Yamaha Avenue Antara Yamaha NMAX dan Lexi Harga Rp 23,6 Jutaan
Seperti yang di video yang diunggah di akun Instagram Motorplusonlinedotcom.
Terlihat seorang driver ojek online, ngebut di sisi jalan tol Tomang arah Tangerang.
Padahal biar di sisi kiri, pemotor bisa tersambar kendaraan lain yang sedang melaju dalam jalan tol.
"Jalan tol itu hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat. Karena jalan tol itukan di design untuk kecepatan tinggi, rambu-rambu larangan masuk sudah kita pasang," kata Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication Jasa Marga.
Baca Juga: Biar Akrab, Video Kenalan Dengan Pembalap Moto2 Yang Pakai Tuas Rem Depan Di Setang Kiri
Bahkan lanjutnya, secara psikologis, jalan tol yang relatif lengang akan memacu pemotor untuk memacu di kecepatan tinggi.
Jika tidak mahir mengendalikan motor, pemotor akan mudah oleng, bahkan jatuh hingga celaka.
Lalu, bagaimana prosedur yang diberlakukan, jika pemotor ketahuan masuk jalan tol?
"Pemotor tersebut akan dikejar oleh petugas, untuk kemudian digiring ke pintu keluar," jelas Danik Irawati, Head of Corporate Communications Astra Infra.
Baca Juga: Wulan Guritno Beri Uang Segepok Ditolak Driver Ojek Online Wanita
"Kalau misalnya ditemukan kejadian seperti itu, oleh petugas jalan tol atau Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pemotor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja, dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Waduh, jangan sampai deh bawa motor masuk tol, selain berbahaya, dendanya juga besar!
Baca Juga: Enggak Nyangka, Kaliper Rem Yamaha Mio Ternyata Bisa Dijadikan Kopling Hidrolik
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR