Baca Juga: Usung Target Berat, Jorge Lorenzo Merasa Percaya Diri Tatap MotoGP Italia 2019
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
Belum lagi jika pengendara di bawah umur tersebut menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.
Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
Baca Juga: Motor Trail Suzuki DR 150 Sempat Bikin Geger, Bos Suzuki Kasih Bocoran Soal Rencana Peluncurannya
Baca Juga: Sering Terjadi Pemotor Masuk Jalan Tol, Ancaman Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Menanti
Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.
Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR