Baca Juga: Kasihan, Honda Vario Lagi Dititip Hilang Padahal Kondisinya Mogok, Kok Bisa
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Perpanjang SIM yang Alamat KTP Sudah Pindah ke Luar Daerah,
Source | : | Tribun Jogja |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR