Mau Perpanjang SIM Tapi Sedang Merantau atau Pindah ke Luar Daerah? Begini Caranya

Indra Fikri - Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:45 WIB
dok. Motor Plus
Ilustrasi SIM A & C

Baca Juga: Kasihan, Honda Vario Lagi Dititip Hilang Padahal Kondisinya Mogok, Kok Bisa

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :

1. Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Perpanjang SIM yang Alamat KTP Sudah Pindah ke Luar Daerah, 

Source : Tribun Jogja
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular