Baca Juga: Melempem di MotoGP 2019, Jorge Lorenzo Malah Banding-Bandingin Honda dengan Ducati
Sedangkan untuk aksi di wilayah Blitar, Cristanto dibantu oleh N yang masih buron.
Satu motor dijual antara Rp 800.000 hingga Rp 3.500.000, tergantung merek dan tahun pembuatan.
Semua uang hasil penjualan sudah habis untuk bersenang-senang.
Dari tiga motor barang bukti, hanya Honda Vario 150 yang sudah terdeteksi.
Baca Juga: Keren Nih, Tangki Motor Yamaha NMAX Mirip Tabung Gas 3 Kg, Bisa Nampung Bensin Banyak Banget
Motor ini diketahui milik Kudhori (23), warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru yang dicuri, Selasa (27/11/2018) silam.
Cristanto akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan Zen dijerat pasal 480 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kasusnya masih dikembangkan, karena kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap," ujar AKP Sumaji.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terduga Pelaku Curanmor Sempat Dilepas Polisi Usai Digerebek Terkait Kasus Mesum,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR