Baca Juga: Pemotor Kena Pungli di Cirebon, Begini Aturan Resmi Melaporkan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli
Baca Juga: Video Debt Collector Berulah Rampas Motor di Jalan, Warga Ngamuk dan Kepung Kantor Leasing
Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan.
Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul http://bangka.tribunnews.com/2019/04/12/kapolri-perintahkan-tangkap-debt-collector-dan-preman-jelang-pilpres-dan-pileg-2019-jika-berbuat-ini
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR