MOTOR Plus-online.com - Saat melewati jalan-jalan kecil atau kompleks perumahan, memang biasanya ada aturan-aturan tertentu yang harus dipahami oleh pengendara motor.
Di antaranya adalah mematikan lampu utama, atau dilarang menggunakan knalpot racing yang bisa mengganggu kenyamanan warga.
Tapi, sedikit berbeda ketika melewati gang RT 6/5, Kelurahan Pucang Sewu, Gubeng, Jawa Timur.
Motor yang akan melewati gang sempit ini diharuskan untuk mematikan mesin.
Baca Juga: Nyaman Tidur Nyenyak Naik Sespan Yamaha Aerox dan XMAX Seperti Keluaran Pabrik Ini
Baca Juga: Gagah, Motor Matic Kembaran Yamaha Aerox 155, Pakai Setang Telanjang dan Monosok Tengah
Menurut penuturan Ketua RT 6, Endang Nawaningrum, aturan ini hanya berlaku pada RT-nya saja.
Ketika sudah memasuki kawasan RT lain, mesin motor boleh dihidupkan kembali.
Alasan diberlakukan aturan tersebut adalah agar tidak terjadi kecelakaan.
"Soalnya pernah ada anak kecil ketabrak becak. Jalannya kan kecil, jadi anaknya lari-lari nyeberang rumah satu ke lainnya bisa ngagetin pengendara motor juga," cerita Endang.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Video Detik-detik Dua Motor Adu Banteng, Satu Orang Merangkak
Namun menurut Endang aturan ini terbilang fleksibel.
Mengingat jarak tempuh untuk gang ini terbilang lumayan panjang.
"Kalau kondisinya nggak ramai ya nggak apa dinaikin asal pelan-pelan," wantinya.
Tidak adanya kendaraan yang dinyalakan di gang ini juga membuat warga semakin giat untuk berjalan kaki ke tempat tetangganya.
Baca Juga: Mantap! Kepolisian Siapkan Tim Mekanik, Siap Bantu Kendaraan Pemudik yang Bermasalah
Bahkan menurut Endang hal ini bisa sebagai salah satu alternatif olahraga warga.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kendaraan Wajib Matikan Mesin saat Melintas Gang RT 6 RW 5 Kelurahan Pucang Sewu
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR