Baca Juga: Apa Iya, Ban Motor yang Diisi Nitrogen Lebih Baik Buat Turing Jarak Jauh Dibanding Angin Biasa?
Karena masih banyak yang bandel mengganti warna lampu sein jadi warna selain kuning.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, dan pasal 23 dijelaskan soal sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.
Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.
Baca Juga: Mantap! Kepolisian Siapkan Tim Mekanik, Siap Bantu Kendaraan Pemudik yang Bermasalah
Jadi, jangan sembarangan modifikasi lampu sein motor kalian ya bro!
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR