Awas! Lampu Sein Motor Enggak Boleh Sembarangan Dimodifikasi, Ini Alasannya

Fadhliansyah - Minggu, 9 Juni 2019 | 18:45 WIB
Fadhliansyah
Pentingnya penggunaan lampu sein

Baca Juga: Apa Iya, Ban Motor yang Diisi Nitrogen Lebih Baik Buat Turing Jarak Jauh Dibanding Angin Biasa?

Karena masih banyak yang bandel mengganti warna lampu sein jadi warna selain kuning.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, dan pasal 23 dijelaskan soal sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.

Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.

Baca Juga: Mantap! Kepolisian Siapkan Tim Mekanik, Siap Bantu Kendaraan Pemudik yang Bermasalah

Jadi, jangan sembarangan modifikasi lampu sein motor kalian ya bro!

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular