MOTOR Plus-online.com - Salah satu bagian yang sering dimodifikasi oleh bikers adalah bagian lampu sein.
Untuk pengguna motor sport, modifikasi yang dilakukan biasanya adalah mengganti lampu sein dengan ukuran yang lebih kecil.
Hal tersebut dilakukan lantaran lampu sein bawaan motor dianggap berukuran terlalu besar.
Nah, ternyata mengganti lampu sein dengan yang lebih kecil dan tersembunyi, tidak disarankan.
Baca Juga: Sering Dipakai Buat Poles Bodi Motor, Ini Perbedaan Compound Berwarna Putih dan Coklat
Baca Juga: Menghindar Balap Liar Truk Tabrakan Beruntun Kabin Rusak Parah
"Nah, kalau pakai sein aftermarket yang bentuknya agak kecil dan posisinya jadi 'ngumpet', itu malah bahaya," ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) beberapa waktu lalu.
Soalnya, pengguna jalan lain bisa tidak sadar dengan lampu sein tersebut karena ukurannya yang kecil.
"Soalnya kendaraan lain bisa-bisa tidak melihat kalau misalnya dia mau belok atau menyalip, karena posisi lampu sein yang kecil dan 'ngumpet', akhirnya malah terjadi kecelakaan," sambungnya.
Selain itu, warna lampu sein motor juga tidak boleh diganti-ganti.
Baca Juga: Apa Iya, Ban Motor yang Diisi Nitrogen Lebih Baik Buat Turing Jarak Jauh Dibanding Angin Biasa?
Karena masih banyak yang bandel mengganti warna lampu sein jadi warna selain kuning.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, dan pasal 23 dijelaskan soal sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.
Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.
Baca Juga: Mantap! Kepolisian Siapkan Tim Mekanik, Siap Bantu Kendaraan Pemudik yang Bermasalah
Jadi, jangan sembarangan modifikasi lampu sein motor kalian ya bro!
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR