Baca Juga: Jalur Subang Mencekam, Tabrakan Maut Mobil dan Dua Motor, Kendaraan dan 4 Orang Hangus Terbakar
Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa lahan parkir di Polres tidak terlalu luas. Menurutnya, selagi lahan masih ada, layanan penitipan kendaraan tetap dibuka.
"Kalau sudah full, kami mohon maaf sekali. Sesuai dengan lahan parkir yang ada. Selagi masih kosong, silahkan datang dan titipkan ke sini," terangnya.
Ia menjelaskan, untuk emas tidak terbatas. Menurutnya, pemilik emas boleh menitipkannya tak terbatas. Ia akan menampungnya, dan bisa diambil setelah balik dari kampung halaman.
"Syaratnya hanya KTP saja dan identitas harus lengkap. Setelah itu, kalau mengambilnya pun juga sama. Semuanya harus lengkap. Layanan ini tidak dikenakan biaya. Semuanya gratis, kami akan menjaganya. Dan ini bentuk layanan kami terhadap masyarakat," paparnya.
Baca Juga: Awas! Jangan Sampai Salah, Begini Posisi Membonceng Motor yang Aman
Layanan ini dibuka mulai dari H - 7 sampai H + 7.
Jadi, bagi yang menitipkan kendaraan atau barangnya, sudah dibuka mulai sekarang.
Silahkan datang ke Polres dan membawa kendaraan atau barang yang akan dititipkannya.
Barang yang dititipkan hanya kendaraan bermotor baik R2 dan R4, serta emas dalam bentuk apapun, baik batangan maupun perhiasan. Selebihnya, tidak menerima penitipan lainnya.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR