Punya Nyawa Cadangan? Video Pemotor Nekat Angkat dan Terobos Palang Pintu Kereta Api

Fadhliansyah - Sabtu, 1 Juni 2019 | 09:52 WIB
IG/@indozoneviral
Pemotor angkat paksa palang pintu lintasan kereta api

Baca Juga: Jalur Ngawi-Solo Mendadak Gempar, Yamaha V-Ixion Hancur Dihantam Dump Truk, Warga Histeris

Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah ditulis pada pasal 296.

Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.

Enggak hanya itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga siap mengganjar.

Tapi aturan tersebut masih sering enggak dianggap oleh pemotor.

Baca Juga: Motor, Mobil Sampai Emas yang Ditinggal Mudik Bisa Dititipkan di Polres, Begini Syaratnya

Seperti pada video yang diunggah akun Instagram @indozoneviral ini.

Pada video terlihat pemotor yang berboncengan membuka paksa palang pintu kereta api.

Padahal saat itu sirine tanda kereta akan lewat sudah berbunyi, dan para pengendara lain sudah berhenti di belakang palang.

Namun pemotor yang tidak menggunakan helm itu tetap mengangkat paksa palang pintu dan langsung melaju.

Baca Juga: Kocak! Tingkah Para Pemotor Saat Perjalanan Mudik, Tulis Pesan Unik di Belakang Motor

Beruntung ia dan boncenger tidak ditabrak kereta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INDOZONE - VIRAL (@indozoneviral) on

 

 

Source : Instagram/@indozoneviral
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular