Baca Juga: Jalur Ngawi-Solo Mendadak Gempar, Yamaha V-Ixion Hancur Dihantam Dump Truk, Warga Histeris
Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah ditulis pada pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Enggak hanya itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga siap mengganjar.
Tapi aturan tersebut masih sering enggak dianggap oleh pemotor.
Baca Juga: Motor, Mobil Sampai Emas yang Ditinggal Mudik Bisa Dititipkan di Polres, Begini Syaratnya
Seperti pada video yang diunggah akun Instagram @indozoneviral ini.
Pada video terlihat pemotor yang berboncengan membuka paksa palang pintu kereta api.
Padahal saat itu sirine tanda kereta akan lewat sudah berbunyi, dan para pengendara lain sudah berhenti di belakang palang.
Namun pemotor yang tidak menggunakan helm itu tetap mengangkat paksa palang pintu dan langsung melaju.
Baca Juga: Kocak! Tingkah Para Pemotor Saat Perjalanan Mudik, Tulis Pesan Unik di Belakang Motor
Beruntung ia dan boncenger tidak ditabrak kereta.
View this post on Instagram
Source | : | Instagram/@indozoneviral |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR