Emak-emak itu nampak santai saat melintas di sebuah daerah di dekat RSU Wonosobo sekitar pukul 10.50 WIB, pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Parahnya, si anak yang tanpa menggunakan helm nyaris terjatuh karena posisi duduk dan pandangannya tertutup kardus.
Emak-emak sendiri enggak memperhatikan kondisi anaknya yang sedang di bonceng.
Kalau sudah jatuh atau celaka, baru menyesal.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Truk Oleng Tutup Jalan Ditabrak Pemotor Honda CS1 dari Arah Berlawanan
Mengendarai motor dengan membonceng anak bisa mengganggu konsentrasi berkendara.
Hal ini diatur dala pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Jadikan contoh dari foto ini, karena keselamatan berkendara merupakan hal utama.
Jangan sampai celaka baru menyesal.
Source | : | Instagram.com @armanmaukemana01 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR