Tega Banget, Muka Anak Tertutup Kardus, Emak-emak Pengendara Yamaha NMAX Ini Cuek

Ahmad Ridho - Sabtu, 1 Juni 2019 | 12:41 WIB
IG @armanmaukemana01
Emak-emak naik Yamaha NMAX, anaknya nyaris jatuh karena tertutup kardus.

MOTOR Plus-online.com - Yamaha NMAX memang sudah jadi pilihan.

Anak muda, bapak-bapak sampai emak-emak enggak mau kalah beraktivitas naik matic bongsor ini.

Tapi kadang faktor safety riding kurang menjadi perhatian kaum perempuan yang naik motor.

Belok ke kanan kasih lampu seinnya malah ke kiri menjadi salah satu contoh kurangnya kesadaran berkendara.

Baca Juga: Jalur Ngawi-Solo Mendadak Gempar, Yamaha V-Ixion Hancur Dihantam Dump Truk, Warga Histeris

Baca Juga: Curhat Driver Ojol Diminta Antar Tas Warna Hitam, Ternyata Isinya Bikin Dengkul Gemetar

Ujung-ujungnya bisa celaka kalau enggak memperhatikan rambu lalu lintas.

Insiden emak-emak naik motor kembali jadi pusat perhatian.

Bukan ngamuk atau enggak pakai helm, tapi nyaris membuat anaknya sendiri celaka.

Dikutip dari akun Instagram @armanmaukemana01, emak-emak ini membonceng anak lelakinya di depan.

Baca Juga: Breaking News! Ibu Ani Yudhoyono Meninggal, Ternyata Presiden SBY dan Almarhumah Pernah Dipepet Pemotor Saat Naik Mobil

Emak-emak itu nampak santai saat melintas di sebuah daerah di dekat RSU Wonosobo sekitar pukul 10.50 WIB, pada Jumat (24/5/2019) lalu. 

Parahnya, si anak yang tanpa menggunakan helm nyaris terjatuh karena posisi duduk dan pandangannya tertutup kardus.

Emak-emak sendiri enggak memperhatikan kondisi anaknya yang sedang di bonceng.

Kalau sudah jatuh atau celaka, baru menyesal.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Truk Oleng Tutup Jalan Ditabrak Pemotor Honda CS1 dari Arah Berlawanan

Mengendarai motor dengan membonceng anak bisa mengganggu konsentrasi berkendara.

Hal ini diatur dala pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Jadikan contoh dari foto ini, karena keselamatan berkendara merupakan hal utama.

Jangan sampai celaka baru menyesal.

 

Source : Instagram.com @armanmaukemana01
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular