Baca Juga: Ngeri Amat, Video Detik-detik Kepala Pembonceng Motor Ketiban Palang Pintu Rel Kereta
"Terpaksa butuh uang buat pulang kampung. Maunya dijual 2 juta saja," ujar Wahyudi.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual galon ini harus merayakan lebaran di balik jeruji besi.
Ia dijerat pasal 363 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Untuk Mudik, Penjual Galon di Surabaya Nekat Mencuri Motor
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR