Baca Juga: Jalur Jombang Macet Total, Honda Supra Hancur Diseruduk Mobil Pikap, Darah Berceceran
Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Walaupun sanksi sudah jelas, tapi masih banyak pemotor atau pengendara mobil yang enggak sadar hukum.
Selain ancaman hukuman dan denda, pengendara yang masih nekat nerobos perlintasan kereta api siap-siap kehilangan nyawa.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR