MOTOR Plus-online.com - Satu kasus curanmor terungkap terjadi di Masjid Al Ikhlas, Jalan M Yunus, Kecamatan Way Kandis, Bandar Lampung, Jumat, (24/6/2019).
Seorang buruh bangunan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam merah bernomor polisi BE 6369 CS.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Kedaton, pelaku bernama Supardi beraksi setelah waktu salat tarawih di Masjid Al Ikhlas.
Ia terlebih dahulu menggasak motor Supra X 125 dengan meninggalkan motor tuanya di parkiran masjid.
Baca Juga: Video Detik-detik Pemotor Yamaha NMAX Ditabrak Toyota Avanza, Korban Terlempar dari Motor
Supardi mengaku awalnya datang ke Masjid Al Ikhlas dengan niat untuk salat tarawih.
Namun, karena ada kesempatan, ia menggondol motor Supra X 125 yang ada di samping motornya.
"Saya naik motor ke masjid, tujuannya salat tarawih. Terus (setelah salat tarawih) saya mau pulang. Motor (curian) itu ada di samping motor saya," ujarnya saat Polsek Kedaton menggelar ekspose penangkapannya, Minggu (2/6/2019).
Supardi kemudian iseng mengontak dan menghidupkan motor yang ada di samping motornya dengan kunci kontak miliknya.
Baca Juga: Ban Cacing Jadi Sorotan Akibat Biker Karawang Meninggal, Ini Bahayanya Kalau Dipakai Turing
"Ternyata bisa nyala, ya saya bawa pergi. Motor saya, saya tinggal di masjid," kata Supardi.
Berikutnya, Supardi mengaku menitipkan motor curian di tempat penitipan motor.
Ia kemudian kembali lagi ke Masjid Al Ikhlas untuk mengambil motornya.
"Rencananya saya mau jual motor (curian) itu untuk ongkos (mudik) Lebaran," ujar Supardi.
Baca Juga: Ngeri Amat, Video Detik-detik Kepala Pembonceng Motor Ketiban Palang Pintu Rel Kereta
Ia sudah sempat menawarkan motor curian tersebut ke lapak di media sosial Facebook.
Ia membanderol dengan harga Rp 2,5 juta.
"Rencana jual Rp 2,5 juta. Sudah sempat mau saya jual lewat Facebook, tapi keburu ketangkap," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buruh Bangunan Gasak Motor Setelah Tarawih
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR