"Tetap berfungsi untuk pengamatan melalui CCTV lewat monitoring centre yang ada di Mako Polrestabes, dan akan tetap melakukan penindakan secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," kata dia.
Yusuf juga mengimbau untuk tidak mudik dengan menggunakan kendaraan bak terbuka yang diisi dengan banyak orang.
Karena menurut Yusuf, kendaraan seperti ini dapat menyebabkan fatalitas yang besar jika mengalami kecelakaan.
Yusuf mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga: Keren, Komunitas Motor Cobar RX-King Ajak Mudik Bareng Anggotanya Naik Motor
Namun, hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat sehingga membutuhkan waktu untuk mengubah kebiasaan seperti ini.
"Itu ada aturannya di Pasal 183 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itukan kendaraan angkutan barang digunakan untuk angkut orang, ancaman hukumannya 1 tahun denda maksimal 21," tutup Yusuf.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Tilang Pengendara Nakal Saat Idul Fitri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR