Baca Juga: Ngeri! Ambil Lajur Terlalu Pinggir, Yamaha R15 Adu Banteng Lawan Honda Vario, Pemotor Tutup Usia
Bukan hanya ancaman penjara atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana lalu lintas.
Source | : | instagram.com @warung_jurnalis |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR