MOTOR Plus-online.com - Selalu patuhi rambu lalu lintas di jalan raya.
Insiden kecelakaan yang sering terjadi karena kelalaian pemotor.
Bukan cuma ngebut, menerobos lampu merah seperti sudah menjadi hal biasa.
Padahal, kecelakaan tinggal menunggu waktu.
Baca Juga: Jalur Sukoharjo Mencekam, Yamaha V-Ixion Lawan Honda Vario Hancur, Korban Menggantung di Motor
Tabrakan keras kembali menimpa pemotor yang nekat menerobos lampu merah di Simpang Ayani, Denpasar Bali pada Kamis (6/6/2019) kemarin.
Pemotor mendadak ngebut saat lampu merah sudah menyala.
Saat pemotor lain bergerak maju, tabrakan keras enggak terhindarkan.
Motor berbenturan dan korban yang menerobos lampu merah terpental.
Baca Juga: Panas, Jorge Lorenzo Dikecam Marc Marquez Gara-gara Performa Motor
Kerasnya benturan membuat korban enggak bergerak lagi di tengah jalan.
Pemotor lain yang melihat kecelakaan langsung menolong korban dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Menerobos lampu merah dengan sengaja bisa ditilang polisi.
Pemotor yang lalai atau sengaja mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hingga menimbulkan korban bisa dikenakan denda besar.
Baca Juga: Bisa Dicontoh, di Parkiran Ini Maling Dijamin Gak Berkutik, Pengelola Punya Trik Khusus
Jika kecelakaan hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, hukumannya pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Jika timbul korban luka ringan, pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Korban luka berat, ancaman penjaranya paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelanggar terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Baca Juga: Ngeri! Ambil Lajur Terlalu Pinggir, Yamaha R15 Adu Banteng Lawan Honda Vario, Pemotor Tutup Usia
Bukan hanya ancaman penjara atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana lalu lintas.
Source | : | instagram.com @warung_jurnalis |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR