"Kita juga tidak bisa melakukan penindakan apa-apa, karena itu sifatnya ojek, tapi kalau diteruskan di sisi lain bisa bikin kapok wisatawan," tukasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih, mengaku sudah melakukan pengecekan di lapangan.
Selanjutnya mereka akan dilakukan klarifikasi ke perangkat desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Ia mengatakan ada dasar hukumnya, peraturan desa tapi disosialisasikan baru sebatas pakai spanduk," ujar Sudarningsih.
Baca Juga: Tragis, Video Bocah Pengendara Suzuki Satria F-150 Tewas, Motor Menancap di Mobil
"Setelah kami klarifikasi dengan perangkat desa, aturan yang ada hanyalah pembatasan kendaraan yang naik," tambahnya.
"Karena kapasitas tempat parkir yang terbatas, dan untuk menambah perekonomian masyarakat," jelas Sudarningsih.
"Mungkin salah pengertian, karena itu seharusnya tidak memaksa. Tapi kalau membutuhkan jasa pemanduan bisa dilakukan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Wisatawan Kembali Keluhkan Pungli di Kawasan Kali Adem, Disodori Karcis Bertarif Rp 30 Ribu
Source | : | Jogja.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR