Baca Juga: Street Manners: Bagaimana Menghindari Kecelakaan Saat Naik Motor di Jalanan Rusak
Padahal jarak kereta api dengan pemotor itu hanya beberapa meter.
Tergelincir atau mesin mati mendadak, bukan enggak mungkin pemotor bisa terseret dan tewas.
Walaupun ancaman denda dan penjara untuk pemotor yang menerobos perlintasan kereta api sudah jelas, namun masih banyak yang bandel.
Untuk pelanggaran menerobos perlintasan kereta api, PT KAI mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.
Baca Juga: Yamaha NMAX Warna Pink Parkir di Tengah Jalan Rusak, Pemilik Motor Curi Perhatian Warga
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.
Source | : | Instagram.com @fakta.indo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR