Baca Juga: Video Detik-detik Nyawa Pemotor Hanya Beberapa Meter, Santai Lewati Perlintasan Kereta Api
Sebenarnya apa boleh debt collector menyita motor warga yang menunggak bayar cicilan?
Hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Debt collector dilarang mengambil paksa motor warga yang menunggak cicilan karena melanggar hukum.
Hal ini merujuk pada peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pendapatan Anjlok, Driver Ojol Menjerit Rencana Diskon Transportasi Online Dibatasi Menhub
Baca Juga: Rencana Perekrutan Marc Marquez Bikin Geger, Bos Ducati Kasih Komentar Mengejutkan
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:
https://www.facebook.com/DistroMiliterIndo/videos/687246205059350/
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR