Mencekam, Debt Collector Rampas Motor dan Nyaris Berkelahi, Ibu-ibu Pemilik Motor Menangis Histeris

Ahmad Ridho - Kamis, 13 Juni 2019 | 13:21 WIB
FB Distro Militer Indonesia
Debt collector rampas dan sita motor warga.

Baca Juga: Video Detik-detik Nyawa Pemotor Hanya Beberapa Meter, Santai Lewati Perlintasan Kereta Api

Sebenarnya apa boleh debt collector menyita motor warga yang menunggak bayar cicilan?

Hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Debt collector dilarang mengambil paksa motor warga yang menunggak cicilan karena melanggar hukum.

Hal ini merujuk pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pendapatan Anjlok, Driver Ojol Menjerit Rencana Diskon Transportasi Online Dibatasi Menhub

Baca Juga: Rencana Perekrutan Marc Marquez Bikin Geger, Bos Ducati Kasih Komentar Mengejutkan

Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:

https://www.facebook.com/DistroMiliterIndo/videos/687246205059350/

FB Distro Militer Indonesia
Debt collector sita motor warga.

 

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular