Pada transaksi kedua, struk keluar dan transaksi dinyatakan sudah selesai.
Namun keesokan harinya (Senin 10 Juni pukul 15.00 WIB), konsumen kembali ke SPBU dan menunjukkan bukti adanya dobel transaksi.
Dewi menambahkan, setelah bukti dobel klaim diverifikasi bersama, SPBU langsung menyelesaikan.
Dengan cara mengembalikan uang sebesar Rp 200 ribu sesuai jumlah yang terdebet, saat itu juga.
Baca Juga: Kaget Servis Rutin Yamaha NMAX Habis Rp 1 Juta Lebih Ini Rinciannya
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut, dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," sebut Dewi.
"Pertamina mendorong transaksi non tunai berjalan lancar, namun kendala teknis seperti mesin EDC merupakan hal yang diluar kewenangan kami," tambahnya,
"Sehingga penyelesaian harus dilakukan dengan menunggu bukti debet rekening dari bank bersangkutan," tutup Dewi.
Baca Juga: Pamer Honda BeAT di Pinggir Jalan, Pemilik Motor Malah Dibully Netizen, Ternyata Ada yang Aneh
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR