Baca Juga: Bus Sugeng Rahayu Ngeblong, Pemotor Tewas Mengenaskan Honda Supra X 125 Remuk
Tetapi, BJ tetap memaksa Aipda Budiarto agar menerima uang suap tersebut.
Selanjutnya, Aipda Budiarto melaporkan hal ini ke pimpinannya, AKP Sri Indira Purnamawati.
"Oleh petugas, BJ kami amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut," katanya.
Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.
Baca Juga: Tergiur Lihat Kunci Motor Tergeletak di Kursi, Pria Ini Nekat Curi Honda BeAT Pemilik Warung
Sebab, BJ tidak sabar memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.
Pihaknya menegaskan bakal menindak tegas masyarakat yang berusaha menyuap petugas.
“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya," ujar Erna.
Akibat perbuatan tersebut, BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR