Namun lama ditunggu di toko grosir itu, pelaku JA tak kunjung kembali.
Ternyata tersangka JA telah membawa kabur sepeda motor tersebut dan hari itu korban membuat laporan ke Polsek Langsa Barat.
Lalu pada Rabu (12/6/2019), pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Langsa Barat, di rumah temannya yang berada di Gampong Tualang Teungoh.
Di tangannya, disita barang bukti (BB) 1 unit Yamaha Mio Soul GT nopol BL 6368 DAL.
Baca Juga: Raih Untung Rp 1,8 Miliar per Hari SPBU Curang Kurangi Takaran Disegel
Karena perbuatannya itu, pelaku JA disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan saat ini pelaku dan BB diamankan di Polsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Aceh Tamiang Larikan Motor Milik Tentara, Begini Modusnya,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR