Polisi akan masuk ke dalam grup, jika ada anggota grup tersebut yang diketahui berbuat kriminal.
Rudiantara melanjutkan, dari situ polisi bisa mengetahui apakah ada tindakan kriminal atau tidak di grup tersebut.
Tentunya berdasarkan informasi aduan dan kabar di masyarakat umum, baru meminta bantuan kepada Kominfo.
"Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya," tambahnya Rudiantara.
Baca Juga: SPBU Curang Oplos Premium dengan Solar Dijual Seharga Pertamax
"Kalau dari UU ITE kan ada delik aduan dan umum. Kalau delik aduan, harus ada yang mengadu terlebih dahulu, baru polisi sampaikan ke Kominfo. Kalau delik umum enggak perlu ada aduan," tukasnya.
Rudiantara mengungkapkan, anggota kepolisian melakukan patroli di grup WhatsApp yang anggotanya diduga berbuat kriminal, tidak melanggar privasi.
"Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa enggak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu," tutup Rudiantara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkominfo Dukung Rencana Polisi Patroli di Grup WhatsApp
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR