Baca Juga: Tampang Lebih Futuristik, AHM Siap Luncurkan Scoopy 150, Harga Beda Dikit dari Scoopy 110
Terlebih untuk kendaraan yang dipakai bermobilitas harian dalam memenuhi kebutuhan transportasi,” kata Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Berlalu lintas Jalan.
Ada semacam pembenaran dalam masyarakat kita, kalau berboncengan bertiga dengan anak kecil itu diperbolehkan.
Padahal, sepeda motor sejatinya hanya diperbolehkan mengangkut dua orang.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan,
Baca Juga: Honda BeAT dan Toyota Fortuner VRZ Jadi Mas Kawin, Tukang Bakso Bikin Geger Pati
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang."
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR