Baca Juga: Yamaha NMAX Pasang Canopi Jadi Mirip Bajaj, Bagaimana Tingkat Keamanan Menurut Pakar Safety Riding?
Lalu apakah ancaman pemotor yang sengaja masuk dan melintas di jalan tol?
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
View this post on InstagramPemotor berboncengan masuk tol Tomang Grogol nampak memotong jalan siang ini.
Source | : | Instagram.com @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR