MOTOR Plus-online.com - Insiden pemotor nyelonong masuk ke jalan tol bukan sekali terjadi.
Beberapa kali pemotor nyasar dan masuk ke jalur yang hanya diperuntukan untuk mobil.
Biasanya pemotor beralasan enggak tahu, tersasar atau terburu-buru jadi enggak memperhatikan jalan tol.
Pemotor masuk jalan tol kembali terjadi pada Rabu (19/6/2019) kemarin siang.
Baca Juga: Nguber Performa Honda, Valentino Rossi Incar 5 Orang Ini Untuk Garap Yamaha M1
Honda Vario yang dinaiki dua orang nampak melintas di jalur tengah sebelum akhirnya menepi.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, Pemotor nampak kebingungan dan mencoba mencari jalan ke luar sebelum petugas datang menghadang.
Kemungkinan pemotor kesasar sampai masuk dan melintas di jalan tol dalam kota, Tomang-Grogol, Jakarta Barat.
Enggak jelas pemotor keluar di mana, tapi yang jelas pemotor harus fokus saat berkendara sehingga kejadian motor masuk jalan tol enggak terjadi lagi.
Baca Juga: Yamaha NMAX Pasang Canopi Jadi Mirip Bajaj, Bagaimana Tingkat Keamanan Menurut Pakar Safety Riding?
Lalu apakah ancaman pemotor yang sengaja masuk dan melintas di jalan tol?
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
View this post on InstagramPemotor berboncengan masuk tol Tomang Grogol nampak memotong jalan siang ini.
Source | : | Instagram.com @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR