Baca Juga: Ngeri, Ternyata Motor Baru Honda Pesaing Yamaha NMAX Pakai Nama Mobil
Widiyanto, jelas dia, setelah kabur ke daerah Cimahi Jawa Barat, akhirnya kembali ke kampung halamannya.
Kepulangan pelaku terkait dengan acara pertunangan dengan kekasihnya.
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Cimahi, Jawa Barat selama delapan bulan. Mungkin karena punya hajatan (pertunangan), pelaku pulang. Saat pulang kemudian kita tangkap," ujar Azi.
Widiyanto dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Baca Juga: Hot News! Resmi, Motor Matic Terbaru Honda Genio Diluncurkan, Kakak Honda Scoopy
Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang untuk Tunangan, Buronan Perampas Motor Diringkus Polisi ",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR