Niat Mau Tunangan Sama Kekasih, Buronan Begal Motor Diringkus Polisi

Indra Fikri - Jumat, 21 Juni 2019 | 16:05 WIB
Kompas.com
Widiyanto alias Tompel ditangkap setelah pulang kampung karena ingin bertunangan

MOTOR Plus-online.com - Setelah buron kasus perampasan motor selama hampir satu tahun, seorang pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (17/6/2019).

Pemuda tersebut bernama Widiyanto alias Tompel (22), warga Dusun Tempuran, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Widiyanto merupakan bagian dari komplotan perampas motor yang beraksi di Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, pada (22/6/2018).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, dia bersama lima orang temannya merampas motor milik Abid Ahmad, seorang pelajar saat melintas di area persawahan di Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Hadir dengan 11 Pilihan Warna Keren, Banderol Motor Baru Honda Genio Pas Dikantong

Baca Juga: Pasar Rumput Macet, Jeep Rubicon Terbalik Kejar Yamaha NMAX, Batu Berserakan di Jalanan

Selain merampas motor yang dipakai Ahmad, para pelaku juga mengambil ponsel, serta melukai korban dengan senjata tajam.

Azi mengatakan, dari keenam pelaku perampasan, polisi sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku.

Sedangkan, Widiyanto dan dua pelaku lainnya kabur hingga ditetapkan sebagai buronan.

"Pelaku ini bersama temannya, enam orang bersama-sama melakukan perampasan. Dia perannya sebagai joki," ujar Azi di Mapolres Jombang, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Ngeri, Ternyata Motor Baru Honda Pesaing Yamaha NMAX Pakai Nama Mobil

Widiyanto, jelas dia, setelah kabur ke daerah Cimahi Jawa Barat, akhirnya kembali ke kampung halamannya.

Kepulangan pelaku terkait dengan acara pertunangan dengan kekasihnya.

"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Cimahi, Jawa Barat selama delapan bulan. Mungkin karena punya hajatan (pertunangan), pelaku pulang. Saat pulang kemudian kita tangkap," ujar Azi.

Widiyanto dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Baca Juga: Hot News! Resmi, Motor Matic Terbaru Honda Genio Diluncurkan, Kakak Honda Scoopy

Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang untuk Tunangan, Buronan Perampas Motor Diringkus Polisi ", 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular