Padahal disisi kiri dan kanan ada pengendara yang berhenti menunggu kereta api melintas.
Kejadian itu berlangsung cepat di Perlintasan Pasar Karanganyar, Kebumen Jawa Tengah pada Minggu (23/6/2019) malam.
Kondisi gelap membuat pemotor langsung melintas tanpa menoleh ke kiri dan kanan untuk memastikan kereta api lewat.
Tindakan berbahaya pemotor itu bisa dijerat Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca Juga: Mendarat di Indonesia, Pembalap Moto3 Jakub Kornfeil Dibikin Merinding Pemotor di Jalan Raya
Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Jika pemotor atau pengendara mobil tetap nekat dan melanggar, sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Ternyata selain mengancam keselamatan jiwa, nekat menerobos palang rel kereta api juga bisa didenda atau penjara.
Tapi masih banyak pemotor atau pengendara mobil yang belum sadar dan masih nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Hilang Kendali Hantam Keras Pom Bensin, Pemotor Menjerit Kesakitan
Baca Juga: Geger Keyless Smart Key Honda PCX 150 Bisa Dibobol Maling, Begini Jawaban Ahli Kelistrikan Motor
Simak videonya di bawah ini:
View this post on Instagram
Source | : | Instagram.com @riweuh_id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR