Punya Jantung Lemah Jangan Lihat Video Ini, Cuma Beberapa Meter Pemotor Bisa Kehilangan Nyawa

Ahmad Ridho - Senin, 24 Juni 2019 | 12:51 WIB
IG @riweuh_id
Pemotor nekat terobos perlintasan kereta api di Kebumen, Jateng.

Baca Juga: Garut Mencekam, Sopir Taksi Online Dianiaya Ojek Pangkalan, Puluhan Driver Ojol Langsung Lakukan Sweeping

Padahal disisi kiri dan kanan ada pengendara yang berhenti menunggu kereta api melintas.

Kejadian itu berlangsung cepat di Perlintasan Pasar Karanganyar, Kebumen Jawa Tengah pada Minggu (23/6/2019) malam.

Kondisi gelap membuat pemotor langsung melintas tanpa menoleh ke kiri dan kanan untuk memastikan kereta api lewat.

Tindakan berbahaya pemotor itu bisa dijerat Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga: Mendarat di Indonesia, Pembalap Moto3 Jakub Kornfeil Dibikin Merinding Pemotor di Jalan Raya

Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Jika pemotor atau pengendara mobil tetap nekat dan melanggar, sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Ternyata selain mengancam keselamatan jiwa, nekat menerobos palang rel kereta api juga bisa didenda atau penjara.

Tapi masih banyak pemotor atau pengendara mobil yang belum sadar dan masih nekat menerobos palang perlintasan kereta api.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Hilang Kendali Hantam Keras Pom Bensin, Pemotor Menjerit Kesakitan

Baca Juga: Geger Keyless Smart Key Honda PCX 150 Bisa Dibobol Maling, Begini Jawaban Ahli Kelistrikan Motor

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Nganterin nyawa lewat kereta. Padahal sedikit lagi tuh. Kejadian di perlintasan Pasar Karanganyar Kebumen.

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on

 

Source : Instagram.com @riweuh_id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular