"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Loh kok gitu? Tentu saja, karena menurut pasal 106 ayat 8 yang sudah disinggung di atas, baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Berarti dendanya cuma Rp 250 ribu?
Baca Juga: Memilukan, Driver Ojol Menghembuskan Napas Terakhir di Atas Honda Vario, Saksi Bilang Kelelahan
Eits, tidak semudah itu ferguso.
Denda tadi masih diluar tilang tidak memakai helm, yang menurut pasal 291 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 paling banyak senilai Rp 250 ribu.
Isi pasal tersebut sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Jumlah kedua denda tersebut kalau ditotal sudah Rp 500 ribu, cukup buat menebus satu helm full-face berstandar SNI dari merek lokal bagus punya tuh, hehehe.
Baca Juga: Viral, Video Pemotor Marah Karena Ambulans Gak Diberi Jalan, Pasien Meninggal dalam Perjalanan
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR