Baca Juga: Sempat Sengketa, Uang Pembebasan Lahan Warga Untuk Sirkuit MotoGP Mandalika Bikin Melongo
Meski gagal menjambret, Handreas menyebut, pihaknya tetap berusaha mencari pelaku karena telah meresahkan masyarakat Purwakarta.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
Berikut video lengkapnya:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Begal Payudara di Purwakarta, Ternyata Bukan Pelecehan Seksual tapi Penjambretan Gagal,
Source | : | Tribunnews.com,Facebook/Yuni Rusmini |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR