Baca Juga: Sempat Sengketa, Uang Pembebasan Lahan Warga Untuk Sirkuit MotoGP Mandalika Bikin Melongo
Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Berikut ini video lengkapnya:
Source | : | hukumonline.com,Instagram/@wongplongo |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR