Tak berselang lama, anak itu pun kembali naik ke atas motor sambil memasukan ponsel korban ke dalam saku kantong celananya.
Setelah itu, sang ibu pun kembali ke atas motor dan ketiganya langsung melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia membenarkan kejadian pencurian itu terjadi di wilayahnya pada Rabu (26/6/2019)
Namun, Rensa mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena korban enggan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Kami sudah mendatangi lokasi namun korban tidak mau membuat laporan," ujar Rensa.
Rensa mengatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 maka untuk kasus pencurian biasa korban harus mengalami kerugian minimal Rp 2,5 juta.
"Untuk kasus ini korban mengalami kerugian Rp 1 juta," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Satu Keluarga Curi Ponsel di Toko Laundry
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR